Upaya menekan peredaran rokok illegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Melalui Dinas Kominfo bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Cukai bagi masyarakat desa Japoh Kecamatan Jenar di Balai Desa Japoh, kemarin..
Kepala Desa Japoh Wiji Haryanti mengatakan pihaknya sangat antusias dan bersyukur dengan adanya sosialisasi di desanya. Hal ini untuk menambah pengetahuan bagi warganya khususnya para pemilik warung mengenai peredaran rokok illegal.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen I. Yusep Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya membantu memberikan sarana dan mengedukasi masyarakat dalam sosialisasi ketentuan cukai.
“Hasil dari cukai itu akan bermanfaat bagi penerimaan negara serta pentingnya cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal nanti akan disampaikan oleh narasumber dari Bea Cukai Surakarta. Silahkan bertanya kepada ahlinya karena ini akan sangat bermanfaat bagi para pemilik warung ataupun toko untuk menekan peredaran rokok illegal.”terangnya.
Sementara itu Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakrata Rusli Nur Ahmad menjelaskan mengenai cukai yang merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karateristik dan ditetapkan oleh Undang-undang Cukai.
Yang termasuk barang kena cukai adalah hasil tembakau, etil alkohol (untuk campuran hand sanitiser), dan minuman mengandung etil alkohol (miras/ciu).
Ketentuan cukai yang paling utama terkait hasil tembakau adalah Gempur Rokok Ilegal. Menurutnya ada banyak sekali tipe pelanggarannya. Yang paling sering adalah tipe rokok tanpa pita cukai.
“Pastikan jika anda membeli rokok ada pita cukainya. Ada yang kecil dan ada yang memanjang. Biasanya yang rokok-rokok kretek itu pita cukainya panjang dari ujung keujung. Untuk rokok filter kecil didepan bentuknya seperti materai (hologram). Ada nama formalnya yaitu Cigarette Kretek Mesin (dibuat menggunakan mesin). Bisa dicek dikemasan rokoknya ada SKM (rokok filter) dan SKT (kretek tangan).”urai Rusli.
Rokok-rokok tanpa pita cukai nama-namanya dirubah seperti nama rokok pada umumnya (diplesetkan) misalnya L empat, Gudang Gaman dan lainnnya. Ada rokok filter tapi menggunakan pita cukai panjang. Ada juga yang mencetak dengan pita cukai palsu, dicetak menggunakan mesin printer biasa, ada pula yang menggunakan pita cukai bekas.
Rusli mengharapkan agar masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Jika sampai kedapatan menjual rokok tersebut pihaknya akan memberikan surat peringatan (Surat Bukti Penindakan).
Di kemudian hari bila ditemukan kembali akan diberikan surat panggilan. Bisa dikenakan sangsi pidana dengan hukuman penjara satu sampai lima tahun dengan denda tergantung dari nilai cukai yaitu 2 x 10 nilai cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: