Rumahnya Digusur Atas Perintah Anies Baswedan, Eks Elite NasDem: Gubernur Jahat, Kami Mengutukmu!

Dalam keterangan yang disampaikan Wandah Hamidah, rumah tersebut sudah ditinggalinya sejak 1960 silam ini.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulis Wandah Hamidah, Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu Wandah Hamidah juga membeberkan adanya pemaksaan penggusuran dengan memerintahkan aparat serta mengirimkan alat berat.
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wandah Hamidah.
"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," sambung artis dan politikus tersebut.
Selain itu Wandah Hamidah juga meminta perlindungan hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," ungkap Wandah Hamidah.
Pada video lainnya memperlihatkan aparat sampai menggoyang-goyang pagar rumah Wandah Hamidah guna melakukan penggusuran.
"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan," ujar suara dalam video tersebut.
"Satpol PP sudah melakukan pengrusakan. Kesewenang-wengan sudah terjadi," sambung suara pada video itu.
Dalam video lain, terpantau adanya diskusi antara pihak keluarga Wandah Hamidah dengan pihak-pihak yang akan menggusur kediamannya.
Hingga berita ini tayang, masih belum diketahui pasti kenapa rumah Wandah Hamidah yang sudah didiami sejak 1960 bakal digusur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar