Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Getahnya! Usai Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap karena Penistaan Agama

Kena Getahnya! Usai Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap karena Penistaan Agama Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tuntutan tentang dugaan Ijazah palsu Presiden Jokowi berbuntut panjang. Mengenai perkembangan yang ada, Polri menetapkan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Soal Niat Presiden Jokowi Reshuffle Menteri dari Partai Nasdem, Pengamat: Pak Jokowi Punya Nyali?

Satu tersangka lainnya ialah Sugi Nur Rahardja. Saat itu, Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

Refly Harun juga mempertanyakan, apa yang menjerat Gus Nur dan Bambang Tri ini sehingga mereka ditangkap?

“Ya sekali lagi mereka ditangkap bukan kejahatan-kejahatan konvensional tapi karena kejahatan yang diatur once again oleh Undang-undang ITE dan pasal-pasal penistaan agama yang tadi di zaman pemerintahan sekarang ini menjadi pasal yang lentur sekali,” kata Refly Harun melalui akun youtubenya, Kamis (14/10/22)

Baca Juga: Temani Jokowi Tinjau Kereta Cepat, Dirut PLN Yakini Infrastruktur Listrik Rampung Juni 2023

Menurut Refly, ada tadi tiga pasal yang selalu dikenakan yang sangat potensial menjerat siapapun. 

“Satu undang-undang nomor 1 tahun 1946 ya, tentang penyebaran pemberitahuan bohong atau berita bohong,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: