Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa Kredit Foto: Suara.com

Dari kantor KS, polisi menyita sebanyak 305 gram sabu-sabu yang disimpan di kantornya. Dia mengaku, narkoba itu berasal dari seorang berinisial L yang sering melakukan pertemuan dengan seorang lainnya yang berinisial AW di daerah Kebon Jeruk Baru.

"Untuk itu kami melakukan penangkapan terhadap saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13:30 WIB," ucap Mukti.

Saat penggerebekan, AW sedang bersama seorang berinisial A dan dari lokasi itu polisi menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram. Tidak sampai di situ, dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada sabu-sabu lagi yang disimpan oleh salah satu anggota polisi.

Polisi tersebut berinisial D dan berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ADA Logistik Polda Sumatera Barat. "Kami temukan barang bukti di kediaman saudara D di Cimanggis sebanyak dua kilogram sabu-sabu," papar Mukti.

Perwira menengah itu ternyata mengikutsertakan saudaranya yang berinisial A sebagai pengantar dengan L.

"Keterangan saudara D dan L menyebutkan ada keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali sabu-sabu seberat lima kilogram di mana 3,3 kilogram yang kami amankan," tuturnya.

"Sementara itu, 1,7 kilogramnya yang sudah dijual oleh saudara berinisial DG yang telah kami tahan dan diedarkan di kampung Bahari," pungkas Mukti.

Para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: