Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Transaksi Digital Aman, OJK Berikan Tips Mudah Menjaga Data Pribadimu!

Demi Transaksi Digital Aman, OJK Berikan Tips Mudah Menjaga Data Pribadimu! Kredit Foto: Unsplash/Utsman Media
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat yang sering menggunakan transaksi digital agar dapat terlindungi dari pencurian data pribadi yang dapat menguras rekening. 

Hal tersebut disebutkan dalam unggahan melalui akun instagram OJK Indonesia. Dalam unggahan tersebut OJK mengingatkan bahwa  data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. 

Baca Juga: Donkrak Inklusifitas, OJK Harapkan Sektor Keuangan Makin Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

"Entah itu sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," Tulis akun tersebut dikutip, Sabtu (15/10/2022). 

OJK menyebut bahwa banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. 

Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga data pribadi salah satunya dengan idak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening ke siapapun termasuk ke pihak bank. Petugas asli bank tidak akan meminta data pribadi ini. 

Cek histori rekening atau saldo secara berkala, Aktifkan fitur notifikasi melalui SMS. Internet banking atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.

"Aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel kamu, seperti pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data," Bunyi unggahan tersebut. 

Selain itu, Gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan. Tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau paspor ke media sosial. 

Baca Juga: Pengusungan Anies Baswedan, NasDem Jadi Ancaman, Reshuffle Jokowi Diperlukan: Lebih Cepat Lebih Baik

"Menemukan transaksi mencurigakan, segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id," Tulisnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: