Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komjak RI: Tak Ada Kompromi terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi

Komjak RI: Tak Ada Kompromi terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja.

Bahkan, jaksa harus berani periksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Komisi ini yakin, penyidik juga berani mengusut dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Veri Anggrijono terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.

“Tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan tersebut yang mengorbankan kepentingan rakyat, dan menghambat upaya bangsa kita mewujudkan cita-cita pembangunan nasional,” ujar kata Barita kepada wartawan pada Sabtu (15/10).

Menurut dia, penyidik jaksa harus independen dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada kompromi dengan pihak yang diduga terlibat.

Tentu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja ini harus ditangani secara profesional dan transparan.

Lalu, Barita percaya kepada penyidik jaksa memeriksa Veri selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam kasus ini.

Juga, diyakininya, penyidik jaksa pasti sudah paham apa yang harus dilakukan, apa persoalan hukumnya dan siapa saja yang perlu dimintai keterangan serta bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

“Itulah gunanya penyidikan sehingga terang benderang semua duduk masalahnya. Bila ada ditemukan perbuatan melawan hukum, tentu proses hukumnya pasti berjalan. Ini sudah terbukti dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi sebelumnya oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak penyidik mendalami keterangan Veri. Sementara, sejauh ini ada 3 tersangka perorangan yang dijerat.

Mereka adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan

Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan 6 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU)

Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan  ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.

Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan dua orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.

Ketua KAMI Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka.

“Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Mendag Zulkifli Hasan meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud. Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya.

Tentu, Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air. “Akan kita sikat,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: