Loyalis Prabowo Nyatakan Akan Intervensi, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dibui
Sebelumnya, Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Baca Juga: Gegara Blunder Terkait Anies Baswedan, NasDem Harus Siap Ditendang: Jokowi Tak Mau Ambil Resiko...
Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024. Diketahui, Jokowi merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Pengusungan Anies Baswedan, NasDem Jadi Ancaman, Reshuffle Jokowi Diperlukan: Lebih Cepat Lebih Baik
Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar