Loyalis Prabowo Nyatakan Akan Intervensi, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dibui
Politikus Gerindra Arief Poyuono berencana memasukkan gugatan intervensi terhadap tuduhan kepada Joko Widodo terkait ijazah palsu.
Intervensi sendiri adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Ragukan Ijazah Jokowi, Manuver Amien Rais Tak Mengherankan Walau Sesama UGM: Isu Seperti Ini Laku...
“Aku rencana mau masukan gugatan intervensi dalam kasus ini untuk meminta majelis hakim menolak gugatan ijasah palsu Jokowi,” ujarnya, Kamis, (13/10/2022).
Kasus akan dugaan tidak aslinya ijazah yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri telah memasuki babak baru.
Pasalnya, secara tak terduga, Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama pada Kamis (13/10/2022).
Di sisi lain, penggugat yakni Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover sendiri pernah dipenjara selama tiga tahun gegara tulisannya. Anak buah dari Prabowo ini juga membeberkan hal tersebut.
Baca Juga: Walau Ikutan Urus Ijazah Palsu, Amien Rais Gak Bakalan Jadi Next Jokowi: Kapan Laksanakan Janjimu?
“Karena pengugat sudah terbukti secara sah di pengadilan menyebarkan hoaks pada buku Jokowi Undercover dengan dihukum 3 tahun penjara,” tambah Arief Poyuono.
Sebelumnya, Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Baca Juga: Gegara Blunder Terkait Anies Baswedan, NasDem Harus Siap Ditendang: Jokowi Tak Mau Ambil Resiko...
Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024. Diketahui, Jokowi merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Pengusungan Anies Baswedan, NasDem Jadi Ancaman, Reshuffle Jokowi Diperlukan: Lebih Cepat Lebih Baik
Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar