Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Bukan Hadiah! Usai Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Anak Buahnya iPhone 13: Demi...

Ternyata Bukan Hadiah! Usai Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Anak Buahnya iPhone 13: Demi... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi mengungkap bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, memberikan iPhone 13 Pro Max pada terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf paska pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Juli lalu.

Sugeng mengungkap, ketiga terdakwa secara sadar dan tanpa penolakan menerima iPhone 13 Pro Max pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia juga menuturkan bahwa pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih sebab mau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Persiapkan Rencana dengan Matang, Beri Bharada E Sekotak Peluru Sebelum Eksekusi

"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max," kata Sugeng pada saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

Dia juga menuturkan bahwa Pemberian iPhone 13 Pro Mlax dilakukan sebab ponsel yang dipakai ketiga terdakwa lainnya telah dirusak. Dia menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk dihilangkan jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa.

"Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," tuturnya.

Selain itu, Sugeng juga mengungkapkan bahwa Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf dijanjikan untuk diberikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo. Dia menuturkan, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing diberikan uang sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Isi Dakwaan Persidangan, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp2 Miliar Kepada Bharada E, Bripda RR dan Kuat Ma’ruf

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata Sugeng, diberikan uang sebesar Rp 1 miliar rupiah, sebab Richard menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: