Dakwaan Persidangan Sebut Ferdy Sambo Sempat Teriak ke Bharada E: Kokang Senjatamu!
Ferdy Sambo dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum sempat berteriak kepada Bharada E dan memaksanya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini terungkap pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Terdakwa Ferdy Sambo disaksikan oleh terdakwa Putri Candrawathi menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada terdakwa RE,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hadiah! Usai Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Anak Buahnya iPhone 13: Demi...
Setelah Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm, ia memerintahkan agar Bharada E mengisi magazin amunisi Glock 17 yang dipegangnya.
“Selanjutnya terdakwa RE memasukkan peluru satu per satu ke dalam magazin pada senjata api Glock 17 seri MPY851 miliknya untuk mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Magazin Glock 17 milik RE, sebetulnya masih ada terdapat 7 amunisi. Namun dari kotak amunisi pemberian Ferdy Sambo, magazin Glock 17 milik RE ditambahkan 8 peluru.
Aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty