Dakwaan Persidangan Sebut Ferdy Sambo Sempat Teriak ke Bharada E: Kokang Senjatamu!
Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
“Peluru masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung,” begitu kata dakwaan.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa Sugeng Hariadi.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak satu satu kali mengenai belakang kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas jaksa penuntut umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty