Teganya Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Buat Habisi Brigadir J, Jaksa: Dengan Inisiatif Sendiri Membawa dalam Tas
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dalam persidangan tersebut, terkuak fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap sebelumnya, salah satunya peran Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut sopir keluarga Ferdy Sambo itu berinisiatif menyiapkan pisau untuk menghabisi Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Ampuni Perbuatan Kamu yang Keji, Tapi Saya Minta Kamu Resign
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: