Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Teliti Dugaan Praktek Monopoli oleh Google

KPPU Teliti Dugaan Praktek Monopoli oleh Google Kredit Foto: Unsplash/Mitchell Luo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha dalam Undang-Uundang (UU) No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.

KPPU menduga, Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.

Penyelidikan KPPU tersebut berdasarkan hasil Rapat Komisi yang digelar 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif KPPU.

Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan. KPPU mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif terhadap Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.

“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” tulis KPPU dalam keterangannya.

Baca Juga: KPPU Seret 27 Korporasi di Kasus Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Selain itu KPPU juga menduga Google mewajibkan pengembang aplikasi membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan GPB. Pelanggaran lain, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia sistem pembayara. Sementara penyedia sistem pembayaran lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: