Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Giatkan Budaya Bangga dan Cinta Akan Produk UMKM Lokal Lewat Media Sosial

Giatkan Budaya Bangga dan Cinta Akan Produk UMKM Lokal Lewat Media Sosial Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Budaya bermedia digital sebagai kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. 

"Dulu kalau di sekolah kita selalu ditanamkan kalau dalam interaksi dengan sesama, harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika karena memang kita hidup berdampingan dengan berbagai macam latar belakang budaya," ujar Dosen Stikosa AWS, E. Rizky Wulandari, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Peyebaran Hoaks dan Politik Identitas di Media Sosial

Hal tersebut menurutnya tidak ada bedanya saat sedang berada di media digital yang bahkan di dalamnya lebih beragam lagi. Bahkan dari berbagai macam negara dan letak geografis, di mana ruang lingkup budaya bermedia digital meliputi pemahaman bahwa budaya digital adalah budaya Pancasila.

Kemudian perlunya digitalisasi budaya agar budaya Indonesia lebih dikenal dengan mempromosikannya di media sosial.

"Mencintai produk dalam negeri juga merupakan budaya dalam bermedia digital," tambahnya.

Beberapa alasan untuk mencintai produk buatan Indonesia seperti turut mendukung dan mengembangkan UMKM lokal. Kemudian membuka lapangan pekerjaan, produk berkualitas dengan harga yang murah. Selain itu dengan membeli dan memakai produk buatan Indonesia semakin dikenal di pasar internasional, dan meningkatkan jumlah investasi Indonesia. 

Baca Juga: Heru Budi Hartono Jadi Pilihan, Loyalis Jokowi: Dia Bisa Tunjukkan Jeleknya Kinerja Anies Baswedan!

Lebih lanjut sebuah produk dikatakan sebagai produk dalam negeri tertera dalam peraturan Menteri Perindustrian No.16 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 ketika sebuah barang atau jasa termasuk rancangan bangunan dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga meskipun dimiliki oleh investor asing tapi menggunakan sumber daya Indonesia, hasil produk tetap bisa disebut produk dalam negeri karena menyerao juga lapangan pekerjaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: