Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa dalam kasus gugatan ijazah palsu, Presiden Jokowi tidak bisa diwakilkan oleh jaksa pengacara negara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022) kemarin. 

Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu Dilaksanakan, Presiden Jokowi Tak Datang, Bambang Tri Mendekam di Penjara

Tim pengacara Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menyindir dan menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. 

Menurut mereka, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

Karena jaksa pengacara negara termasuk instrumen negara sedangkan gugatan ini sifatnya langsung kepada pribadi Presiden Jokowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: