Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

“Dan nanti pengacaranya dibayar menggunakan uang pribadi Presiden Jokowi bukan dengan keuangan negara,” tambahnya. 

Tapi Refly mengatakan kalau bukan soal pribadi (soal yang berhubungan negara) maka negara wajib kemudian menyediakan pengacara atau lawyer yaitu dalam hal ini Kejaksaan Agung bagi presiden.

Baca Juga: Track Record Heru Budi Hartono Tercemar, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi Pilih Dia Gantikan Anies Baswedan

“Misalnya Presiden Jokowi yang digugat adalah SK-SK nya sebagai presiden dan lain sebagainya,” jelas Refly. 

Refly juga mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu memerintahkan Presiden Jokowi datang sendiri ke pengadilan. 

“Karena emang hadir juga nggak harus. Karena kita tidak boleh juga mempermalukan martabat karena dalam diri Presiden itu sebagai kepala negara,” jelas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: