Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya

“Dan nanti pengacaranya dibayar menggunakan uang pribadi Presiden Jokowi bukan dengan keuangan negara,” tambahnya.
Tapi Refly mengatakan kalau bukan soal pribadi (soal yang berhubungan negara) maka negara wajib kemudian menyediakan pengacara atau lawyer yaitu dalam hal ini Kejaksaan Agung bagi presiden.
“Misalnya Presiden Jokowi yang digugat adalah SK-SK nya sebagai presiden dan lain sebagainya,” jelas Refly.
Refly juga mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu memerintahkan Presiden Jokowi datang sendiri ke pengadilan.
“Karena emang hadir juga nggak harus. Karena kita tidak boleh juga mempermalukan martabat karena dalam diri Presiden itu sebagai kepala negara,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty