Mensos Risma Colek Keterlibatan Swasta dan BUMN dalam Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Dari sisi layanan informasi dan komunikasi, saat ini, penggunaan bahasa isyarat di acara televisi sudah diwajibkan pada segmen berita. Hal ini untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan informasi.
Baca Juga: Terdapat 700 Juta Penyandang Disabilitas di Asia-Pasifik, Ini Harapan Kemensos Digelarnya HLIGM-FRPD
Kemudian, untuk memastikan tersedianya layanan publik yang ramah disabilitas, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) melakukan audit atau evaluasi pada unit pelayanan publik. Setiap tahunnya, Kemen-PAN RB menunjuk unit-unit pelayanan publik yang menjadi role model penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi, Heru Budi Hartono Jadi Sorotan: Tugasnya Cuma Bunuh Karakter Anies Baswedan!
Upaya-upaya tersebut merupakan bentuk penguatan perlindungan sosial kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Kementerian Sosial bantuan yang diberikan dapat mendorong penyandang disabilitas untuk dapat hidup mandiri sehingga mereka bisa keluar dari garis kemiskinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar