Humas K/L Bersama Media Kawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024
Di tengah tantangan pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di tanah air hingga 2024 mendatang. Upaya ini pun diperkuat dengan peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Adapun, pelaksanaan Inpres ini dikoordinasikan secara langsung oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Inpres tersebut juga mengamanatkan 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk bersama-sama melaksanakan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditargetkan hingga 31 Desember 2024.
Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut tentunya perlu disebarluaskan sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Penyebarluasan informasi ini juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: BKKBN: Audit Kasus Stunting Tekan Kemiskinan Ekstrem
Berkaitan dengan hal tersebut, TNP2K bekerja sama dengan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan sesi knowledge sharing (berbagi pengetahuan) dengan tema "Mengawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024" pada Kamis, (19/10/2022) di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden. Kegiatan ini mengundang 28 perwakilan humas dari kementerian/lembaga dan sejumlah wartawan dari media massa.
Kegiatan knowledge sharing ini dibuka oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K Suprayoga Hadi. Adapun, pembicara yang diundang adalah Asisten Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Asrori S. Karni serta CEO Asakreativita dan Co-Chair Task Force 5 T20 Vivi Alatas.
Saat membuka acara, Suprayoga Hadi memaparkan berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan yang mencakup kebijakan-kebijakan yang perlu dioptimalisasi, utamanya melalui pelibatan sektor nonpemerintah.
Menurut Yoga, kerangka kebijakan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mencakup tiga strategi, yakni menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan meminimalkan wilayah kantong-kantong kemiskinan.
Untuk menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin, papar Yoga, pemerintah melakukan beberapa langkah, seperti memastikan kelompok miskin ekstrem dalam memperoleh berbagai program perlindungan sosial, meningkatkan koordinasi K/L dan pemerintah daerah untuk mendorong komplementaritas program perlindungan sosial pusat dan daerah, serta pengembangan dan pelaksanaan inovasi kebijakan dan program perlindungan sosial terutama untuk kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan perempuan).
Selain itu, dilakukan pelibatan komunitas, lembaga nonpemerintah, dan swasta, serta peningkatan akses masyarakat miskin ekstrem ke dokumen kependudukan (Akta Kelahiran dan NIK).
"Ini yang selama ini kita kenal dengan pemberian bantuan sosial, subsidi, jaminan sosial, serta pengaman sosial di saat Covid-19," sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Kemudian, terkait pelaksanaan strategi kedua, yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis, seperti melakukan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan memberikan kemudahan akses pekerjaan.
Baca Juga: Perang Terus Berkecamuk, Siapa yang Mau Bertanggung Jawab atas Kemiskinan 71 Juta Orang?
"Hal ini dilakukan agar masyarakat menjadi lebih sustain karena tidak hanya diberikan bantuan sosial tetapi juga bagaimana mereka bisa diberdayakan," ungkap Yoga.
"Kita belajar dahulu kita punya PNPM contohnya, jadi bagaimana pemberdayaan masyarakat ini juga menjadi penting tetapi dalam aspek ekonomi yang juga kita dorong. Jadi kita akan coba bagaimana UMKM kita manfaatkan, bagaimana pengembangan ekonomi lokal, akses pekerjaan termasuk vokasi dan pelatihan, program padat karya, menjadi penting kita tingkatkan," imbuhnya.
Untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan, tutur Yoga, pemerintah terus melakukan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan dasar dan konektivitas antarwilayah. Termasuk juga meningkatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM, meningkatkan kapasitas dan akses pembiayaan UMKM, mendorong konvergensi anggaran dan konsolidasi program, serta meningkatkan peran daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas