Mengenal Fungsi dan Jenis Pajak Serta Cara Melaporkannya Secara Online
Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Namun, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.
Fungsi Pajak
- Fungsi anggaran (budgeter)
Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi)
Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
- Fungsi pemerataan
Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
- Fungsi stabilitas
Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.
Jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan lembaga pemungutnya
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi 2 di Indonesia, yakni:
- Pajak Pusat
Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat ini meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah
Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak Daerah meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi:
- Pajak tidak langsung
Pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak langsung
Pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Ciri - Ciri Pajak
Pajak memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:
- Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara
- Pajak bersifat memaksa
- Pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung.
- Pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- Pemungutan pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.
- Selain untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Manfaat Lapor Pajak Online
Di zaman yang modern ini, banyak sekali kegiatan yang sekarang dilakukan dengan cara sistem online, termasuk dalam pelaporan perpajakan yang sekarang dapat dilakukan melalui sistem online, melaporkan pajak online ini, memiliki banyak manfaatnya loh, apa saja sih manfaatnya? Berikut kami bahas manfaat lapor SPT secara online:
- Efisiensi Waktu Dan Biaya
Pelaporan spt secara online ini sangat memudahkan bagi para wajib pajak loh, baik wajib pajak pribadi maupun badan yang ingin menyampaikan pelaporan SPT Nya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dengan melakukan pelaporan pajak online dapat membantu waktu dan juga biaya bagi para wajib pajak agar lebih efisien.
- Lebih Mudah Digunakan
Terdapatnya sistem validasi dari sistem pusat, menjadikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak online SPT nya, apa lagi jika anda tidak memiliki latar belakang pendidikan tentang perpajakan, melapor secara online ini sangat membantu anda karena pada aplikasi E-Filling yang disediakan pada website pajak online sudah dilengkapi dengan panduan yang dapat membantu anda.
- Penyimpanan Bukti Pelaporan yang aman
Ketika melaporkan SPT Secara manual maka anda akan mendapatkan kertas kuning yang bernama Bukti Penerimaan Surat (BPS) Yang mana surat ini berwujud dan perlu dilakukan penyimpanan yang mana sesuai dengan UU Ketentuan umum perpajakan bahwa dokumen perpajakan harus disimpan sekurangnya adalah 10 tahun.
Dengan bentuk fisik surat kuning ini, kemungkinan hilang bisa terjadi mengingat bentuknya yang fisik, akan tetapi jika anda melakukan pelaporan pajak secara online, maka anda akan mendapatkan Bukti pelaporan pajak online yang dinamakan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) Yang mana berbentuk elektronik, maka ketika anda membutuhkannya sewaktu waktu akan mudah ditemukan dibanding dengan BPS Tadi.
Namun pastikan juga bahwa aplikasi E-filling yang anda gunakan saat melaporkan pajak online adalah yang berbasis web, bukan aplikasi software yang mana lebih aman, karena jika sewaktu waktu perangkat komputer anda rusak anda tidak perlu khawatir BPE anda akan hilang, berbeda dengan yang berbasis aplikasi yang dapat hilang bersamaan ketika komputer anda mengalami kerusakan.
Kesimpulannya, itu tadi adalah beberapa manfaat dari pelaporan pajak online, mengingat dijaman pandemik seperti ini banyak sekali sesuatu yang dilakukan secara online termasuk juga pelaporan pajak online dengan manfaat yang disebutkan diatas.
Cara Melakukan Pelaporan Pajak Secara Online
Dengan adanya e-filing, pelaporan pajak online mudah dilakukan. Pertama-tama, kamu perlu membuat akun di e-filing DJP untuk proses pelaporan pajak online tersebut. Sebelum membuat akun, kamu harus punya EFIN terlebih dahulu. Berikut adalah tiga langkah untuk melakukan pelaporan pajak secara online:
- Membuat EFIN
Untuk membuat EFIN, buka website pajak.go.id lalu unduh formulir pengajuan EFIN dan isilah formulir tersebut. Setelah itu, ajukan aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan membawa formulir pengajuan EFIN, KTP asli dan fotokopi, serta NPWP asli dan fotokopi. Proses membuat EFIN ini tidak lama, terlebih kalau kamu datang ke KPP pada pagi hari. Setelah itu, kamu akan mendapatkan kertas yang berisi EFIN dari petugas KPP.
- Registrasi akun di e-filing DJP
Untuk melakukan registrasi akun, kunjungi website DJP online djponline.pajak.go.id, lalu pilih “Belum Registrasi”. Kamu akan diminta untuk mengisi EFIN, NPWP dan kode keamanan. Selanjutnya, klik “Submit” dan kamu akan menerima email untuk mengaktivasi akun kamu.
- Lapor Pajak dan Unggah SPT
Pada langkah terakhir ini, kamu akan mengisi laporan secara online dan mengunggah SPT. Buka website DJP online, lalu login ke akun kamu di DJP online tersebut. Kemudian isilah NPWP, password dan kode keamanan. Klik “e-filing” kemudian klik “Daftar SPT” dan klik “Buat SPT”.
Di sini, akan ada beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770-SS, 1770-S dan 1770 seperti yang sudah kita bahas sebelumnya). Kamu bisa memilih apakah akan mengisi SPT dengan formulir atau dengan menjadi pertanyaan panduan. Isi semua data yang diperlukan. Klik “Di sini” dan kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu. Kemudian klik “Kirim SPT” dan simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.
Setelah proses ini selesai, akan ada tanda terima yang dikirimkan ke email kamu sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan pelaporan SPT tahunan. Cukup mudah kan langkah-langkahnya? Ternyata lapor pajak online itu enggak ribet ya. Jadi, jangan sampai terlambat melakukan pelaporan, karena kamu bisa kena sanksi berupa denda.
Buat wajib pajak yang membutuhkan aplikasi alternatif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini banyak aplikasi pengisian online yang juga dilengkapi dengan fitur kalkulator untuk mempermudah perhitungan.
DJP memiliki banyak mitra resmi yaitu Application Service Provider atau ASP, yang dapat membantu kamu dalam melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Para mitra resmi ini tentunya terdaftar dan diawasi oleh DJP salah satunya adalah KlikPajak by Mekari
Lebih Mudah Lapor Pajak Online Melalui KlikPajak
Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak online untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online KlikPajak
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas