Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf: Langkah Besar untuk Kesejahteraan Umat

Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf: Langkah Besar untuk Kesejahteraan Umat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Agama RI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Waryono Abdul Ghafur selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

"Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” ujar Waryono.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan, salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.

"Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam, salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

"Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Anggito.

Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak. “Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” jelas Waryono.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI, yang bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: