Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Daya Beli, Pemerintah Berikan Insentif Pajak PPh 21 untuk Pekerja Sektor Tertentu

Jaga Daya Beli, Pemerintah Berikan Insentif Pajak PPh 21 untuk Pekerja Sektor Tertentu Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 dan menjadi bagian dari strategi untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi pekerja sektor-sektor tertentu agar daya beli tetap terjaga di tengah penyesuaian kebijakan pajak.

Baca Juga: Implementasi aturan terbaru PPh 21 DTP: Kelonggaran atau Tantangan?

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai Januari 2025 atau sejak bulan pertama mereka bekerja di tahun tersebut.

Baca Juga: Ini Paket Stimulus Ekonomi 2025, Ada Bantuan Beras hingga Bebas PPH untuk UMKM

Fasilitas ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan dalam Lampiran A PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: