Kasus Tindak Kekerasan PRT Jadi Dorongan Moral Pemerintah Kawal Pengesahan RUU PPRT
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pemerintah akan terus mengawal upaya pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
KSP sendiri telah menerima pengaduan tindak kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022). Kasus tindak kekerasan ini, kata Moeldoko, telah menjadi dorongan moral bagi gugus tugas percepatan pembahasan tentang UU PPRT.
Baca Juga: KSP: RUU PPRT Sudah saatnya Disahkan setelah Menunggu 20 Tahun
"Ini menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras lagi. Di era seperti saat ini masih ada pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tidak masuk akal bagi saya, tapi ini benar terjadi di tengah kita," kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah K/L terkait, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu proses legislatif di DPR RI. Namun masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang harus disepakati bersama oleh pemerintah di antaranya terkait dengan wilayah kerja PRT yang berada di antara wilayah buruh dan pekerja sektor informal.
Baca Juga: Dukung Percepatan RUU PPRT, Menaker Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas
Selain itu, aspek perlindungan terhadap PRT perlu menimbang nilai-nilai moral, budaya, kearifan lokal, dan aspek kekeluargaan yang memiliki kekhasan masing-masing di setiap daerah.
"Langkah-langkah taktik komunikasi politik dan komunikasi publik sudah dilakukan, penyesuaian terhadap substansi sedang dilakukan, langkah administrasi pun sudah diupayakan. Perlu diketahui bahwa saya sudah membuat memo kepada Presiden Jokowi mengenai endorsement terhadap RUU PPRT. Jadi, kita sedang menunggu hasilnya," imbuh Purnawirawan Panglima TNI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas