Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Tindak Kekerasan PRT Jadi Dorongan Moral Pemerintah Kawal Pengesahan RUU PPRT

Kasus Tindak Kekerasan PRT Jadi Dorongan Moral Pemerintah Kawal Pengesahan RUU PPRT Kredit Foto: KSP

Sementara itu, KSP mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT pada Agustus lalu demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.

Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan sebanyak 1.148 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.

Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penyusunan UU PPRT Bukti Komitmen Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

Oleh karenanya, RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: