Asosiasi Digital Indonesia Jelaskan Indonesia Belum Ada Regulasi Periklanan Kripto
Menurutnya, dengan menggunakan logika sistem blockchain ini, penciptaan regulasi terkait sebenarnya cukup sulit. Oleh karena itu pemerintah menerapkan pendekatan yang Dian sebut dengan, "kalau platform tidak bisa diatur, setidaknya banknya bisa diatur, kalau transaksi masuk ke bank itu akan dikenakan aturan."
Menambahkan dalam hal ini, Anthony Loekita Harsono selaku Sales Manager Indonesia, AppsFlyer mengatakan hal yang selaras, "kalau dari sisi pemerintah memang belum ada regulasinya, tapi kalau dari sisiĀ player di industri dan sisi digital media itu sebenarnya banyak diedukasi juga untuk iklan di digital media."
Anthony menambahkan, "banyak larangan ketika akan pasang iklan kripto, ada player yang bilang dilarang pasang iklan yang ada kata-kata kriptonya dan menjadikan iklan dengan janji-janji tertentu, misal persenan keuntungan itu dilarang dan tidak boleh diiklankan. Itu akan ditolak dari sisi media digitalnya."
Meruntut pada penjelasannya, Anthony menyampaikan bahwa pelarangan tersebut tentu memiliki tujuan untuk mengedukasi pasar yang menjadi target dan juga memberika keamanan bagi para penggunanya dari risiko yang besar sehingga tidak ada missleading informasi dari penyampaian iklan yang tentu dapat memberikan kerugian untuk berbagai pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: