Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Xynexis International Gelar Simposium IDPPS 2022 Yogyakarta, Berbagai Industri Kumpul Bahas UU PDP

Xynexis International Gelar Simposium IDPPS 2022 Yogyakarta, Berbagai Industri Kumpul Bahas UU PDP Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh presiden republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai aspek persyaratan pelindungan yang harus diterapkan oleh pihak pemroses.

Bagi pemroses data pribadi berskala besar seperti institusi perbankan dan perusahaan multi nasional, keperluan melindungi data pribadi sudah menjadi bagian dari manajemen risiko dan disahkannya UU PDP ini akan meningkatkan prioritas dan sumberdaya yang di alokasikan untuk kepatuhannya. Akan tetapi bagi sebagian besar pelaku industri dan penyelenggaraan layanan di Indonesia, banyak hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut memerlukan pembahasan yang lebih jelas, khususnya dari sudut pandang penerapan dan operasional kesehariannya. 

Terkait hal tersebut Xynexis International bersama Kominfo menyelenggarakan simposium Indonesia Data Privacy and Protection Symposium 2022 (IDPPS) yang diselengarakan di Yogyakarta 25-26 Oktober 2022  dengan tema Data Privacy and Protection : The Baseline for trust.

IDPPS ini didukung oleh berbagai pihak- pihak lain yakni ; CBQA, PwC, Forcepoint, Fortinet,Thales, Google, Microsoft, Meta , PT8 PijarEdukasiTeknologi / Ignite,  Straits Interactive, PT Noosc Security Global, TUV, AWS,  AGIT dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Dalam sambutannya Semuel menjelaskan bahwa Proses penyusunan UU PDP sendiri sudah mengalami berbagai proses dinamika selama 10 tahun hingga dapat disahkan ditahun ini.

“Selain melibatkan Kementerian/Lembaga terkait penyusunan UU PDP ini juga mendapatkan masukan dari para pelaku usaha, akademisi, praktisi serta  asosiasi-asosiasi terkait lainnya. Dan perjalanan sesungguhnya penerapan ini baru akan dimulai,” ucap Semuel.

Menurut Semuel melalui UU PDP ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia. Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih kemajuan yang diantaranya, memberikan kemajuan untuk melindungi hak  fundamental warga negara.

UU PDP sekaligus dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi dengan meningkatkan standar industri, serta mendorong inovasi yang bertanggungjawab, memicu penyesuaian kesadaran masyarakat akan PDP , mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang PDP dan juga memperkuat rekognisi terhadap kepempimpinan Indonesia dalam tata kelola data global kedepannya.

“ Sejumlah inisiatif sudah di sediakan untuk menyiapkan sosialisasi, publikasi dan pembentukan ekosistem untuk penerapan Pelindungan Data Pribadi, termasuk yang bertujuan  untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi bagi pelaku industri dan masyarakat,” imbuh Semuel.

Sementara itu CEO PT Xynexis International Eva Noor berharap IDPPS dapat menjadi wadah bagi para profesional, pakar, otoritas, dan peneliti perlindungan data untuk bertemu dan berdiskusi, dialog, kerja sama, dan berbagi pengetahuan  tentang peraturan perlindungan data, kepatuhan, dan teknologi baru. 

“Hal ini bertujuan menciptakan kesadaran tentang pentingnya menghormati privasi, menjaga data, dan membangun kepercayaan,” ujar Eva.

Xynexis sebagai penyelengara juga akan meluncurkan inisiatif Indonesia Data Protection Excellence centre dimana wadah ini diharapkan bisa membangun banyak  talent Data Protection di Indonesia. 

“ Kami memperkirakan negara ini kekurangan 100.000 lebih DPO terlatih, berdasarkan 2 juta perusahaan terdaftar di Indonesia. Sebagai pelopor lokal dalam layanan jaminan keamanan di Indonesia, kami berharap dapat menggabungkan kekuatan dengan berkolaborasi berbagai pihak . Baik pemerintahan, industri, akademisi, komunitas dan juga jaringan international,” papar Eva Noor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: