Eggi Sudjana Dkk Disebut akan Lebih Fokus Pada Kasus Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Gagal Nyapres, Sekjen Gerindra Sebut Alasan Prabowo Subianto Terobsesi Jadi Presiden
“Oleh karena alasan itulah kami tim kuasa hukum bermusyawarah untuk kebaikan klien
dalam perkara ini dari hasil musyawarah kami berkesimpulan pertama kami sepakat
untuk mencabut perkara demi kepentingan klien dan pencabutan sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022,” jelas Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty