Penipuan online makin marak terjadi di tengah masifnya kemajuan teknologi informasi. Setiap individu tentunya harus mengikuti prosedur ketika menjadi korban. Jangan sembarangan mengekspresikan kekesalan karena sudah tertipu.
Bentuk penipuan online beragam. Misal individu tertipu ketika melakukan transaksi pada salah satu lokapasar (marketplace). Individu dapat mengajukan pelaporan melalui fitur aduan yang disediakan lokapasar (marketplace). Bahkan, bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian jika dibutuhkan.
Baca Juga: Twitter Bikin Dompet Crypto, Apakah Elon Musk Bakal Pakai Dogecoin?
"Intinya ikuti prosedur karena prosedur itu bisa mengamankan kita secara pribadi terlebih dulu," kata Peneliti Japelidi dan Dosen Universitas Brawijaya, Bayu Indra Pratama, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (27/10/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna dengan 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Sekarang ini media sosial kerap menjadi tempat individu mencurahkan isi hati. Bahkan, beberapa orang kerap meluapkan kekesalannya dengan membuat thread. Kebiasaan ini harus dihindari.
"Kalau kita kena tipu di dunia maya, jangan asal bikin thread di Twitter karena bisa saja ketika kita nge-thread, orangnya menyerang balik pakai UU ITE atas pencemaran nama baik," kata Bayu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum