Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya…
Atas dasar itu, Refly mengatakan ada atau tidak adanya gugatan ke pengadilan, maka pihak Jokowi sehaursnya menunjukkan Ijazah yang asli demi menjawab keraguan sebagian pihak.
“Mau ada gugatan atau tidak, seandainya ada keraguan di masyarakat yang ditunjukkan melalui statement, pemberitaan, poling, dsb, maka harusnya istana bertindak seandainya memeang ijazah itu tidak bermasalah,” jelas Refly.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto