Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya…
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto