Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semua Harap Tenang, Terima Tugas Pendampingan Hukum Bambang Tri di Kasus 'Ijazah Palsu', Kuasa Hukum: Saya Ingin Menyelamatkan Wibawa Jokowi

Semua Harap Tenang, Terima Tugas Pendampingan Hukum Bambang Tri di Kasus 'Ijazah Palsu', Kuasa Hukum: Saya Ingin Menyelamatkan Wibawa Jokowi Joko Widodo | Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

Menelisik lebih dalam, salah satu kuasa hukum Bambang Tri yakni Ahmad Khozinudin mengklaim sebenarnya alasan dia dan tim akhirnya menerima kasus ini juga ada sebab ingin menyelematkan wibawa seorang Jokowi.

Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

“Saya ingin menyelamatkan wibawa Presiden juga, kalau ini liar kemudian jadi bahan sosmed tapi tidak ada kejelasan kan kasihan presiden, maka perlu juga kita siapkan satu forum agar presiden mengklarifikasi dan selesai tuntas,” jelas Khozinudin saat menjadi tamu di kanal Youtube Refly Harun, dikutip Minggu (30/10/22).

Terkait alasan lainnya, Khozinudin menganggap dibawanya permsalahan ini ke pengadilan penting dilakukan mengingat sosok yang ijazahnya dipermasalahkan adalah seorang presiden.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus kepala desa yang viral di mana ijazahnya ternyata palsu. Maka jika dibandingkan dengan apa yang dipermasalahkan ke Jokowi, yang mereka gugat sangatpenting diketahui masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: