Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana mengatakan bahwa penahanan kliennya atas kasus dugaan penistaan agama telah menyalahi aturan yang berlaku.

Bambang yang diketahui adalah seorang penulis buku Jokowi Undercover sekaligus tergugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Teman Ganjar Tolak Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP: Hentikan Praktik Politik Kotor Ini

“Kalau bahasa Quran ya, sampai unta masuk lubang jarum pun unta masuk lubang jarum itu dalam bahasa, kita nggak bakal menang dan kalau kondisi kekuasaan masih

dipegang Si Fulan ini,” kata Eggi saat diwawancarai Ahmad Dhani melalui youtube channelnya, Senin (31/10/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: