Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yarindo Dukung Polri dan BPOM Selidiki Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

Yarindo Dukung Polri dan BPOM Selidiki Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Yarindo Farmatama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Karena kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam sebuah konferensi pers bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI di pabrik PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha mengumpulkan sampel melalui kerja sama dengan BPOM RI serta Kementerian Kesehatan beserta semua jaringan di daerah.

Baca Juga: BPOM Umumkan 2 Perusahaan di Balik Obat Sirop yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

“Karena ini ada tupoksi yang menjadi tanggung jawab BPOM, maka perlu kita mendalami masalah ini secara komprehensif kemudian kita melakukan penegakan hukum. Mana yang tidak bisa dijangkau BPOM, akan Polri jangkau,” ungkap Brigjen Pipit Rismanto pada hari Senin (31/10/2022).

Jenderal Bintang Satu itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pelanggaran pidana yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.

“Kemudian Polri tentunya akan melakukan penegakan hukum secara transparan, terkait apakah ada kelalaian, kesengajaan kemudian kami bukan hanya fokus pada produk obat, tetapi juga akan kembangkan pada bahan baku yang digunakan. Bahan baku yang digunakan itu darimana saja, apakah diimport, apakah diproduksi di dalam negeri, kita akan kembangkan sampai sana,” tambah Pipit Rismanto.

Pernyataan Pipit Rismanto ini sejalan dengan pernyataan PT Yarindo Farmatama yang dimana dalam memproduksi obat Flurin DMP (obat yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM), BPOM mengeluarkan pernyataan jika PT Yarindo Farmatama tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat.

Baca Juga: Kasian, Pengorbanan AHY Tak Ditanggapi Anies Baswedan: Sinyalnya Malah Lebih Berat Sama Aher...

“Terhadap pernyataan Kepala BPOM  berkaitan tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier  bahan baku obat (BBO), dengan ini kami sampaikan  CV. Budiarta sebagai supplier bahan baku Propylene glycol yang sudah digunakan oleh PT. Yarindo Farmatama sejak tahun 2007 dan sudah masuk dalam approve vendor list PT. Yarindo Farmatama dan tidak pernah ada isu terkait masalah bahan baku tersebut dan perlu kami tegaskan kerjasama dengan CV Budiarta tersebut sudah diketahui oleh BPOM dan bahkan disetujui dengan terbitnya dokumen Surat ijin edar Produk Flurin DMP Sirup,” kata Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: