Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditanya Soal Motif Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Ijazah Palsu, Ahmad Khozinudin: Kalo Ini Ijazah Palsu Kepala Desa ya Gak Masalah!

Ditanya Soal Motif Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Ijazah Palsu, Ahmad Khozinudin: Kalo Ini Ijazah Palsu Kepala Desa ya Gak Masalah! Kredit Foto: JPNN.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi sangat penting mengingat nama Joko Widodo adalah seorang presiden bukan kepala desa. 

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover diketahui sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami

Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukumnya.  

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan!

Namun, pada Kamis, 27 Oktober 2022 Bambang melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena alasan kesulitan mengakses bukti.

“Motif ini (membela Bambang) ini untuk kepentingan bangsa dan negara ya. Kalau ini ijazah kepala desa yang viral, enggak ada masalah. Paling kan kita kehilangan kepala desa saja,” kata Ahmad saat diwawancarai Refly Harun melalui Youtube Channelnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun!

“Tapi kalau ini isunya (benar ijazah palsu) presiden, tentu kita kan tidak ridho memiliki presiden yang dalam tanda petik ilegal inkonstitusional,” tambah dia. 

Saat ditanya mengenai alasan menggugat, Ahmad mengatakan bahwa timnya dan Bambang sama-sama ingin kebenaran dan mencintai kebenaran dan akhirnya merasa perlu metode untuk mencari kebenaran. 

“Contohnya, Hegel kan dia punya teori tentang dialektika tesis antitesis kemudian muncullah sintesis. Itulah cara dia untuk mencari kebenaran dengan cara mendelektikakan tesis dan nanti tesis,” jelas dia.

Ia juga menyinggung cara Gus Nur membuktikan kebenaran atas dugaan ijazah palsu Presiden ini. 

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Ditahan Hingga Sulit Kumpulkan Bukti, Harusnya Bukan Alasan Eggi Sudjana Dkk Tarik Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

“Nah di tengah banyaknya kebohongan ini, Gus Nur juga akhirnya menemukan satu metode untuk mencari kebenaran menurut Gus Nur ya,” katanya.

“Banyaknya kebohongan ini ya ini dengan mubahalah ya itu dan akhirnya Gus Nur

meyakini apa yang disampaikan oleh Bambang Tri tentang ijazah palsu presiden karena Bambang menteri berani Mubahalah di podcast dia,” tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: