Meski Akhirnya Dicabut, Motif Kepentingan Bangsa dan Negara Jadi Alasan Kuasa Hukum Bambang Tri Maju dalam Dugaan Ijazah Palsu Presiden
“Yang kedua, juga ada motif saya ingin menyelamatkan wibawa presiden. Kalau ini liar ya (isu ijazah palsu) kemudian menjadi bahan sosmed untuk diskusi tapi tidak ada kejelasan nanti kasihan presiden,” kata dia.
“Maka perlu juga kita siapkan satu forum agar presiden bisa mengklarifikasi dan selesai tuntas (isu ijazah palsu),” tambah dia.
Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Kemudian, 10 hari setelahnya, tepatnya Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka penodaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty