Bukan Buat Cari Panggung, Kuasa Hukum Bambang Tri Sebut Alasan Sebenarnya Laporkan Presiden Jokowi Atas Dugaan Ijazah Palsu
Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu mengatakan ada alasan mendasar yang membuat kliennya akhirnya melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
“Saya jelaskan alasan kenapa menggugat dulu, begitu ya. Begini Bang, kita itu kan sama-sama ingin kebenaran dan mencintai kebenaran dan akhirnya kita kan perlu metode untuk mencari kebenaran dalam metode itulah kemudian terjadi uji validitas kebenaran,” kata dia saat ditanya oleh Refly Harun melalui Youtube Channelnya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Soal Presiden Jokowi yang Didoakan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Ini Mah Adu Domba!
“Contohnya, Hegel kan dia punya teori tentang dialektika tesis antitesis kemudian muncullah sintesis. Itulah cara dia untuk mencari kebenaran dengan cara mendelektikakan tesis dan nanti tesis,” tambahnya.
Ia juga menyinggung mengenai langkah Mubahalah yang dilakukan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum.
“Nah di tengah banyaknya kebohongan Ini Gus Nur juga akhirnya menemukan satu metode untuk mencari kebenaran menurut Gus Nur, ya…” kata dia.
“Banyaknya kebohongan ini ya ini dengan mubahalah ya itu dan akhirnya Gus Nur
meyakini apa yang disampaikan oleh Bambang Tri tentang ijazah palsu presiden karena Bambang menteri berani Mubahalah di podcast dia,” tambahnya.
Ahmad juga menjelaskan arti dari Mubahala. Secara definisi, Mubahalah umumnya itu adalah metode untuk meyakinkan atas suatu pernyataan kebenaran bagi orang-orang yang menentang setelah dalil-dalil kebenaran itu disampaikan.
“Sebenarnya mubahalah itu biasanya dua pihak dan harus ada salah satu pihak yang menantang," kata Ahmad.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dianggap Ngotot Tetap Bangun IKN Jelang Resesi, Dokter Tifa Beri Sindiran Panas
“Kalau seseorang sudah diyakinkan dengan kebenarannya, tidak perlu mubahalah. Tetapi kalau dua pihak itu sama-sama meyakini kebenaran dengan perspektif yang berbeda dan itu perlu diyakinkan maka di dalam mubahalah itu biasanya ada dua hal, yaitu Isbat dan Nafi,” jelasnya.
Pertama, mengisbatkan satu petaka bencana. Yang kedua, menafikan Barokah sehingga dengan mubahalah itu ada keyakinan siapa yang bohong nanti akan ditimpa petaka musibah bencana, bala dan seterusnya. Dan sekaligus menafikan barokah, termasuk rahmat dan seterusnya.
“Kita ini kan orang hukum advokat metode memastikan kebenaran kan tidak dengan demikian gitu,” tambahnya.
Menurut Ahmad, walaupun itu ada keyakinan agama tetapi bagi advokat cara menguji validitas kebenaran itu adalah membawa ke pengadilan.
“Di sanalah nanti, kita bisa mendengar keterangan para pihak bukan hanya versi Bambang Tri tapi juga pihak yang dianggap keliru dalam hal ini tergugat dan kemudian ada bukti-bukti dan nanti yang menilai juga bukan kita kembali pada Hakim,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty