Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur

Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.

Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Dalam putusannya, baik Menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres) hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut.

Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.

Dijelaskan, putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden, sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1? ), tentu selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Diketahui, kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam Kontestasi Pemilu Presiden, sedangkan Menteri dan Pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari Pemerintahan harus mengundurkan diri.

Atas adanya putusan MK ini, lanjutnya, para Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan Pejabat Setingkat Menteri yang notabene adalah orang-orang potensial, yang membantu menjalankan roda pemerintahan, dapat terus berkontribusi membantu pemerinthan.

"Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan," ungkapnya.

"Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," sambungnya.

Karena itu, Ridha Sabana menyebut, dengan putusan MK mengabulkan permohonan Partai Garuda, artinya telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri.

Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi, dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," katanya.

Senada, Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, juga menyambut baik putusan MK. Karena, saat ini menteri Jokowi tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas Presiden.

"Sama halnya dengan kepala daerah, Menteri-menteri sekarang cukup cuty dam tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkas Teddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: