Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pinjol Ilegal Tetap Marak, Literasi Masyarakat Perlu Diperkuat

Pinjol Ilegal Tetap Marak, Literasi Masyarakat Perlu Diperkuat Kredit Foto: Unsplash/Yura Fresh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tetap marak di masyarakat. Bahkan, praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab dan meresahkan masyarakat ini sampai mengorbankan nyawa.

 "Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut. Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah di Jakarta, kemarin.

Karena itu, dia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK secara rutin, periodik, dan konsisten terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal di masyarakat. Khusunya sosialisasi terkait bahaya pinjaman online ilegal maupun investasi bodong atau ilegal.

“Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online," tambahnya.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjol Ilegal

Dia berharap peningkatan literasi dapat membantu masyarakat mengelola keuangan secara bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

“Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor WhatsApp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silakan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan.

Saat ini masyarakat harus pintarpintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi),” pungkasnya. Seperti diketahui, sejak 2018 hingga September 2022, OJK menutup 4.265 platform pinjaman online (pinjol) ilegal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: