Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Presiden Jokowi Kecam Para Menteri yang Sibuk Urusi Pemilu 2024 Hingga Abai Terhadap Tugas

Tegas! Presiden Jokowi Kecam Para Menteri yang Sibuk Urusi Pemilu 2024 Hingga Abai Terhadap Tugas Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Saling Melengkapi, Duet Prabowo Subianto dan Erick Thohir Dinilai Pantas Maju di Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: