Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri-menteri Jokowi yang Mau Ikutan Nyapres Mending Cuti Saja, Rifqi: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan

Menteri-menteri Jokowi yang Mau Ikutan Nyapres Mending Cuti Saja, Rifqi: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi pejabat setingkat menteri yang mau maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur. Meski begitu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan untuk cuti saja.

"Saya menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Kita sepakat tidak mau menghadirkan pilpres yang tidak adil, karena itu seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya," kata Rifqi, di Jakarta, Rabu (2/11/2022) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas Bicara soal Menteri yang Ikutan Nyapres: Pokoknya akan Dievaluasi!

MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Rifqi menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti. Cuti ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.

"Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi," ujarnya.

Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Kecam Para Menteri yang Sibuk Urusi Pemilu 2024 Hingga Abai Terhadap Tugas

Namun, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu. Karena itu, menurut dia lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasipilpres.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: