Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri-menteri Jokowi yang Mau Ikutan Nyapres Mending Cuti Saja, Rifqi: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan

Menteri-menteri Jokowi yang Mau Ikutan Nyapres Mending Cuti Saja, Rifqi: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan Kredit Foto: WE

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Wah Enak! Menteri-menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi Gak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Subianto: Menteri yang Mau Nyapres Memang Selayaknya Minta Izin ke Presiden

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: