Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosialisasikan RUU P2SK di Papua, Kemenkeu: Ini Sangat Penting!

Sosialisasikan RUU P2SK di Papua, Kemenkeu: Ini Sangat Penting! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura pada Rabu (2/11/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Profesi dan Industri, KADIN, serta Akademisi dan Universitas wilayah Maluku, Sulawesi dan Papua.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa RUU P2SK memiliki peran yang sangat penting karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan.

Baca Juga: Lantik 638 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu, Ini Pesan Sri Mulyani!

"RUU ini akan menggunakan format omnibus law di mana berbagai peraturan perundangan akan dilakukan pembaruan melalui RUU ini. Dari draf yang telah disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah, setidaknya 15 Undang-Undang di sektor keuangan akan diamendemen melalui RUU ini," terang Puspa, mengutip dari siaran resmi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Kamis (3/11/2022).

Puspa mengatakan bahwa Pemerintah berharap reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK ini akan menjadi lanjutan dari reformasi secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah dan otoritas. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan reformasi yang krusial melalui UU Cipta Kerja yang juga menggunakan format omnibus law.

Selain itu, Pemerintah juga telah melakukan reformasi kerangka peraturan di bidang perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di samping reformasi di sektor keuangan negara, khususnya dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah melalui UU HKPD. Serangkaian reformasi itu akan dilanjutkan dengan reformasi di sektor keuangan melalui RUU ini.

"RUU P2SK ini akan mengamendemen berbagai UU baik di otoritas maupun di industri. Di sisi otoritas, melalui RUU P2SK ini akan dilakukan penguatan-penguatan mandat lembaga-lembaga di sektor keuangan sehingga masing-masing lembaga dapat melaksanakan mandat tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan lebih baik, lebih kuat, dan lebih efektif," kata Puspa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: