Di sisi industrinya, sektor keuangan juga diharapkan akan dapat berfungsi lebih baik sehingga stabilitas sistem keuangan juga dapat terjaga. Melalui RUU ini pula, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan diharapakan dapat dilakukan lebih baik. Demikian juga dari sisi asuransi, fungsi intermediari akan dapat lebih dioptimalkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani mengatakan bahwa sesi ini adalah ajang untuk menyampaikan observasi, aspirasi, masukan, dan pendapat yang berguna dalam pembahasan-pembahasan RUU P2SK yang sesaat lagi akan dibahas di DPR.
Baca Juga: Kemenhub dan Kemenkeu Teken Proyek Proving Ground Terbesar di Asia Tenggara
"Kami berharap sesi ini akan dapat mengumpulkan masukan yang konstruktif bagi perbaikan-perbaikan serta penguatan pada sektor keuangan kita dan tak terkecuali dalam memajukan layanan keuangan di daerah melalui literasi dan kapasitas pemanfaatan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik agar pada gilirannya mampu meningkatkan ekonomi daerah, nasional, dan kesejahteraan kita," kata Burhani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: