Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Indonesia Kuasai 58% Pangsa Pasar Minyak Sawit Dunia

Airlangga: Indonesia Kuasai 58% Pangsa Pasar Minyak Sawit Dunia Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kelapa sawit menjadi komoditas yang tangguh di masa pandemi Covid-19.

Kontribusi kelapa sawit tidak lepas dari perekonomian Indonesia. Indonesia menguasai sekitar 58% pangsa pasar minyak sawit dunia dan memanfaatkan tidak lebih dari 10% total land bank global untuk minyak nabati.

Saat ini, Indonesia mampu memproduksi 40% dari total minyak nabati dunia. Berdasarkan hasil penelitian, memproduksi 1 ton kelapa sawit hanya membutuhkan lahan seluas 0,3 hektar.

Dengan jumlah produksi yang sama,  minyak nabati lain seperti minyak rapeseed membutuhkan lahan seluas 1,3 hektar, minyak bunga matahari dengan luas 1,5 hektar dan minyak kedelai dengan luas 2 hektar.

“Hal ini menjadikan komoditas kelapa sawit lebih unggul dari komoditas pesaing minyak nabati lainnya, yang memiliki produktivitas lebih tinggi, namun lebih sedikit lahan yang digunakan untuk memproduksi kelapa sawit,” kata Airlangga saat memberikan sambutan secara virtual dalam upacara pembukaan 18th Indonesian Palm Oil Conference and 2023 Price Outlook di Bali International Convention Center (BICC), Kamis (3/11).

Baca Juga: Resesi Ekonomi di Depan Mata, Pengusaha Sawit Optimis Tetap Berlari

Airlangga menegaskan bahwa industri kelapa sawit berkontribusi dalam menopang pemulihan ekonomi. Tidak hanya pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan lingkungan masyarakat dengan peraturan yang diterapkan secara efektif seperti

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, yang akan menjadi peta jalan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, yang bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Selain itu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan penerimaan dan daya saing kelapa sawit berkelanjutan. produk di pasar nasional dan internasional, serta memperkuat upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: