Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Akan Selesai Saat KTT G20, Kementerian ESDM Bidik RUU EBT Rampung Tahun Ini

Tidak Akan Selesai Saat KTT G20, Kementerian ESDM Bidik RUU EBT Rampung Tahun Ini Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meragukan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) akan rampung saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November ini. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, panjangnya tahapan untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang (UU) membuat RUU EBT kemungkinan besar tidak akan bisa direalisasikan saat KTT G20.

"Kalau lihat (waktu tersisa), ini kan tinggal menghitung hari karena mekanismenya harus ke DPR, harus pembahasan segala macam," ujar Rida saat ditemui di kawasan Kementerian ESDM, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Cuaca Tidak Bersahabat, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Batu Bara PLN Aman

Meski begitu, ia tetap mengusahakan agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU secepat mungkin. 

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tahun 2023 yang mendekati tahun politik di mana anggota DPR memiliki kesibukan lain, ia tetap yakin RUU ini akan dapat diselesaikan sesegera mungkin. 

"Ya kita maksimumkanlah, kan ini juga prakarsanya dari teman-teman DPR pasti juga beliau memperjuangkannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan alasan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ada di Power Wheeling. 

Sebagaimana diketahui, Power Wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Khususnya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

"Power Wheeling, kan pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu aspek Power Wheeling di RUU EBT, nah ini belum sepakatlah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan gitu," ujar Dadan saat ditemui di kawasan Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022). 

Dadan mengatakan, dengan sistem ketenagalistrikan di Indonesia, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih kelebihan pasokan dinilai tidak sejalan dengan penerapan RUU tersebut. 

"Kita melihat itu berbeda, bagi kita itu tidak ada kaitannya antara acces supply dengan Power Wheeling," ujarnya.

Menurutnya, acces supply merupakan listrik yang berasal dari pembangkit listrik eksisting atau sudah ada sebelumnya yang sebagian besar berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. 

"Kalau access supply itu kan listrik yang asalnya dari yang sekarang eksisting yang kebanyakan dari batu bara. Kalau power wheeling hanya untuk listrik yang terbarukan. Jadi beda," ungkapnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: