- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Tak Akan Membahayakan Produsen Maupun Petani Tembakau
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan naiknya Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang biasa disebut cukai rokok sebesar 10%, pada Kamis (4/11/2022) kemarin. Namun, kenaikan tersebut ternyata menjadi kekhawatiran bagi produsen rokok hingga petani tembakau.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menekankan pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap cukai rokok setiap tahunnya selalu mempertimbangkan empat aspek, salah satunya ialah aspek keberlangsungan tenaga kerja.
Baca Juga: Jangan Protes Dulu! Berikut 4 Aspek yang Diperhatikan Pemerintah Sebelum Naikkan Cukai Rokok
"Yang menjadi pertimbangan kita ini adalah aspek industrinya, aspek ekomominya. Di sana ada pabriknya, di sana ada tenaga kerja dan ada petani tembakaunya, ini selalu menjadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita mengubah atau menyesuaikan CHT untuk tarif cukainya," jelas Febrio di Swiss-Bellin Hotel, Bogor, Jumat (4/11/2022).
Febrio menyampaikan pemerintah sudah melihat dampak kenaikan tarif cukai 10% bagi tenaga kerja yang sangat minimal sehingga diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap kebijakan baru dari tarif CHT tersebut.
Baca Juga: Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik Diputuskan Jokowi Naik, Menkeu Sri Sampaikan Sendiri
"Untuk kenaikan 10% kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," ujarnya.
Bahkan, lanjut Febrio, pemerintah juga telah menyiapkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dengan pemerintah daerah sejak beberapa tahun yang lalu. DBH CHT yang sebelumnya berada di 2%, sejak dua tahun terakhir meningkat menjadi 3% atau jika diestimasikan sekitar Rp6 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas