Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Tak Akan Membahayakan Produsen Maupun Petani Tembakau

Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Tak Akan Membahayakan Produsen Maupun Petani Tembakau Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

"Kita sudah siapkan dari beberapa thaun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasaya itu 2% dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3%. Biasanya Rp3 triliun, dalam 2 tahun terakhir itu akan meningkat, kita estimasi di sekitar Rp6 triliun," jelas kepala BKF. 

Febrio menjelaskan DBH CHT oleh pemerintah digunakan untuk beberapa program, salah satunya adalah program pelatihan kerja.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk 2023 dan 2024

"Kalau ada pekerja dari pabrik rokok yang kemudian ingin beralih itu kita siapkan pelatihannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Febrio menyampaikan pihaknya, atau dalam hal ini pemerintah, akan terus memantau dan mengimprovisasi program-program yang sudah ada, terutama yang memang signifikan terjadi adalah porsi untuk DBH CHT tahun 2023 meningkat.

Baca Juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun

"Jadi kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: