Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Dituntut Mundur, Manuvernya Habib Rizieq Cs Dinilai Tak Bisa Dihentikan: Harus Menerimanya...

Jokowi Dituntut Mundur, Manuvernya Habib Rizieq Cs Dinilai Tak Bisa Dihentikan: Harus Menerimanya... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti betul aksi yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Pembela Rakyat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022).

Bahkan dirinya turut hadir langsung dalam demonstrasi tersebut demi melihat apakah terjadi intervensi ataupun larangan atas hal itu.

Baca Juga: Setelah Habib Rizieq, Anies Baswedan Sambangi Habib Novel di Surakarta

Hal tersebut disinyalir karena salah satu tuntutan dari demonstrasi tersebut adalah mundur Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mau lihat. Yang kedua ini kan hak konstitusional warga negara. Jadi ya kami cuma pengin tahu apakah ada larangan, secara teoritis kan, enggak boleh dilarang,"kata Refly saat ditemui wartawan.

Terkait tuntutan massa tersebut, Refly mengatakan hal itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.

"Walaupun tuntutannya misalkan meminta presiden mundur, itu aspirasi karena bahasa yang tepat itu ya mundur, bukan diturunkan," katanya.

Kata Refly,  jika merujuk pada Undang-Undang ada tiga hal yang dapat membuat Presiden Jokowi untuk mundur.

Baca Juga: Nilai Banyak Orang Tak Bersalah Ditangkap, Refly Harun Singgung Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi: Dosa Pemerintahan Ini Banyak!

"Kalau kita bicara hak konstitusional Pasal 8 Konstitusi Ayat 1 ya, Presiden itu bisa berhenti dengan 3 hal. Satu makar, dua berhenti, tiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: