Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: Belum Ada Kebijakan Anggaran untuk Kendaraan Listrik Para Pejabat K/L

Kemenkeu: Belum Ada Kebijakan Anggaran untuk Kendaraan Listrik Para Pejabat K/L Kredit Foto: Antara/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak ada alokasi untuk membeli kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) untuk keperluan dinas di Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun, tidak ada larangan bagi K/L untuk membeli kendaraan elektrik jika memiliki anggaran untuk membeli kendaraan dinas.

"Tidak ada anggaran (beli kendaraan elektrik), tapi untuk saat ini kita tidak pernah dialokasikan secara khusus (untuk) pengadaan agar membeli kendaraan listrik," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Made Arya Wijaya, saat ditemui awak media di Swiss-Belinn Hotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022) malam.

Baca Juga: Penelitian Kemenkeu Belum Temukan Adanya Laporan PHK Massal: Kita Akan Dalami Lagi!

Made menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki referensi khusus untuk membeli kendaraan listrik. Artinya, belum ada juga standar harga yang bisa menjadi acuan pemerintah membeli kendaraan listrik.

"Saat ini kita tidak punya referensi mobil listrik, ini belum ada," ujarnya.

Berbeda dengan pembelian kendaraan dinas konvensional yang memang sudah ada aturannya. Misalnya, kata Made untuk kendaraan dinas 3.500 CC untuk pejabat setingkat Menteri, 3.000 CC untuk pejabat eselon I, dan seterusnya dengan CC yang lebih rendah.

"Nah kalau ini ada semua (itungannya)," ungkap Made.

Made mengatakan, ketentuan yang sama tidak bisa berlaku bagi pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan dinas. Sebab pada kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengenal CC. Sebagai pembeda, kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan kategori penggunaan daya listrik (Watt) sebagai sumber energi.

"Mobil listrik ini enggak ada CC-nya, jadi tergantung watt-nya," jelasnya.

Selain itu, dari sisi harga, kendaraan listrik juga terbilang lebih mahal dari harga kendaraan konvensional. Oleh karena itu, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah baik di kementerian/lembaga.

"Harga kendaraan listrik sangat mahal dari kendaraan konvensional. Jadi anggaran khusus belum ada," kata Made.

Akan tetapi, Made mengungkapkan bahwa di dalam APBN 2023, skema pemberian insentif untuk konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Ia memperkirakan insentif yang diberikan pemerintah sekitar Rp 7,5 juta per unitnya. Namun, rencana pemberian insentif ini masih dalam pembahasan di pemerintah .

"Jadi rumusan ini masih sekarang dalam tahap pembahasan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: