Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti…

Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti… Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Dalam ketentuan konstitusi tersebut, Refly menjelaskan pemakzulan dapat dilakukan apabila Presiden melakukan beberapa pelanggaran atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

Dalam hal ini, Refly menyebut kasus yang heboh mengenai Jokowi akhir-akhir ini yakni dugaan Ijazah Palsu bisa juga menjadi sebab Jokowi dimakzulkan seandainya terbukti bahwa ijazah tersebut adalah palsu atau milik orang lain.

Baca Juga: Jalan Buntu yang Makin Terang untuk Ganjar Pranowo! Jokowi Blak-blakan Soal Dukungan ke Prabowo Subianto: Setelah Ini Jatahnya Prabowo!

“Kalau misalnya satu kita letakkan pada ijazah palsu misalnya, itu measurable untuk memberhentikan seorang presiden kalau seandainya memang terbukti,” jelas Refly.

Menurut Refly, paling tidak ada 3 kategori yang memenuhi unsur tersebut jika memang ijazah tersebut terbukti palsu atau cacat administrasi berat.

Baca Juga: Tukang Becak Ambil Sembako di Acara Relawan Ganjar Pranowo Tapi Malah Blak-blakan Dukung Anies Baswedan, Refly Harun Ngakak: Ini Pelajaran!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: