Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti…
Dalam ketentuan konstitusi tersebut, Refly menjelaskan pemakzulan dapat dilakukan apabila Presiden melakukan beberapa pelanggaran atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam hal ini, Refly menyebut kasus yang heboh mengenai Jokowi akhir-akhir ini yakni dugaan Ijazah Palsu bisa juga menjadi sebab Jokowi dimakzulkan seandainya terbukti bahwa ijazah tersebut adalah palsu atau milik orang lain.
“Kalau misalnya satu kita letakkan pada ijazah palsu misalnya, itu measurable untuk memberhentikan seorang presiden kalau seandainya memang terbukti,” jelas Refly.
Menurut Refly, paling tidak ada 3 kategori yang memenuhi unsur tersebut jika memang ijazah tersebut terbukti palsu atau cacat administrasi berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: