Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti…
“Ada 3 klasifiakasi Presiden Jokowi untuk dimakzulkan. Satu, tidak lagi memnuhi syarat seadnainya ijazah tersebut palsu. Kedua, membuat perbuatan tercela karena ijazah palsu dan orang lain itu perbuatan tercela. Ketiga, sangat mungkin kalau misalnya tindak pidana itu memalsukan dokumen kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka dia melakukan tindak pidana berat lainnya,” jelas Refly.
Tetapi, Refly menegaskan itu bisa terjadi jika memang tuduhan ijazah palsu Jokowi benar-benar terbukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: